“Hewan ternak yang belum divaksin akan kami tempatkan di Instalasi Karantina Hewan di Pasir Jambak, Padang, selama tujuh hari untuk kemudian divaksin oleh dinas terkait sebelum diberi izin kirim,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, sebagian besar ternak di Sumbar sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, pengawasan tetap dilakukan ketat untuk memastikan tidak ada ternak yang dikirim tanpa prosedur lengkap.
“Setiap hewan yang sudah divaksin dilengkapi barcode yang dapat diperiksa petugas. Kami juga mengambil sampel darah untuk memastikan ternak bebas dari PMK,” imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada permintaan pemeriksaan hewan ternak untuk Idul Adha, namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lonjakan permintaan biasanya terjadi mendekati hari H. (rdr/ant)

















