Bunga ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Ade, lokasi mekarnya bunga berada di dalam kawasan konservasi dan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung, diwajibkan mengurus Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi) ke BKSDA Sumbar di Padang.
Penemuan bunga Tuan-Mudae di kawasan ini bermula pada tahun 2017, saat warga mencari sumber air untuk program Pamsimas. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh ahli rafflesia dari Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Agus Susatya, yang memastikan bahwa spesies itu berbeda dari Rafflesia arnoldii.
“Pada awal 2020, bunga rafflesia Tuan-Mudae di lokasi ini tercatat mekar dengan diameter mencapai 111 sentimeter dan menjadi yang terbesar di dunia. Peristiwa itu dipublikasikan oleh media di 32 negara,” tambahnya. (rdr/ant)
















