PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kilogram komoditas ilegal yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa dokumen resmi.
Komoditas yang dimusnahkan mencakup buah-buahan, bawang, daging olahan, dan ikan kering. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia, baik melalui penerbangan langsung maupun transit.
“Seluruh komoditas ini tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, sehingga harus dimusnahkan,” kata Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim, Rabu (23/4).

















