BISNIS

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal di BIM

0
×

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal di BIM

Sebarkan artikel ini
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 168,7 kilogram di Kota Padang, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kilogram komoditas ilegal yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa dokumen resmi.

Komoditas yang dimusnahkan mencakup buah-buahan, bawang, daging olahan, dan ikan kering. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia, baik melalui penerbangan langsung maupun transit.

“Seluruh komoditas ini tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, sehingga harus dimusnahkan,” kata Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim, Rabu (23/4).

Ia menjelaskan bahwa dokumen karantina penting untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan, hama penyakit hewan, dan ikan yang bisa membahayakan kesehatan manusia serta kelestarian sumber daya hayati.

“Barang-barang tanpa dokumen ini tidak terjamin keamanannya. Ada risiko membawa penyakit yang bisa menyebar luas,” tambahnya.

Balai Karantina mengimbau masyarakat, terutama pelaku perjalanan internasional dan domestik, untuk mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen setiap kali membawa komoditas hewan, tumbuhan, ikan, dan turunannya. (rdr/ant)