PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang memberikan penjelasan terkait pembubaran aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumbar pada Senin (21/4/2025).
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena peserta demo melampaui batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum, yakni pukul 18.00 WIB.
Aksi dimulai sejak pukul 15.00 WIB, meskipun telah diupayakan mediasi oleh Kapolresta Padang dan pejabat Utama Polda Sumbar dengan menemui langsung para demonstran pada pukul 17.00 WIB, tetap tidak ada titik temu.
Massa tetap bertahan hingga larut malam dan menolak tawaran pertemuan perwakilan dengan Kapolda Sumbar di dalam kantor.
Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, dituliskan jika para demonstran melakukan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 18.30 WIB.
Tindakan tegas terukur akhirnya diambil oleh aparat kepolisian setelah berbagai upaya persuasif dan pemberian tenggat waktu tidak diindahkan.
Pembubaran dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keselamatan bersama dan menegakkan aturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, 12 orang diamankan.
Sebagai wujud komitmen Polri yang humanis dan perhatian terhadap generasi muda, Polresta Padang menyampaikan, dari 12 orang yang diamankan, satu diantaranya terindikasi positif mengkonsumsi ganja.
Polresta Padang mengambil langkah bijak dengan melakukan assessment terhadap yang bersangkutan dan selanjutnya merekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati menyampaikan, langkah ini sejalan dengan semangat Polri untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga nama baik keluarga yang bersangkutan.
Sementara, 11 orang lainnya yang negatif dipulangkan kepada orangtuanya pada Selasa pagi (23/4/2025). Tindakan ini menunjukkan bahwa Polri bertindak profesional dan terukur dalam menegakkan hukum.
“Dimana, ini sesuai komitmen Kapolda Sumbar untuk perang terhadap narkoba, dan akan memberantas habis peredaran Narkoba di Ranah Minang Sumatera Barat.”
“Namun di sisi lain, Polda Sumbar tetap mengedepankan sisi humanis, terutama dalam menangani generasi muda yang terjerat masalah narkoba,” ujar Kabid Humas.
Polri ingin hadir sebagai pengayom dan pembimbing, berupaya menyelamatkan masa depan anak bangsa dan memberikan kesempatan kedua untuk perbaikan diri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri tidak bertindak bengis atau semena-mena, melainkan mengedepankan pendekatan yang konstruktif demi kebaikan bersama. (rdr/rel)






