Di daerah terluar Indonesia, tantangan bukan hanya soal medan yang sulit, tapi juga keterbatasan akses informasi, transportasi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan yang empatik dan partisipatif menjadi kunci keberhasilan.
“Ketika akhirnya masyarakat menerima sertipikat tanahnya, saya merasa ikut membuka jalan bagi kehidupan yang lebih baik dan stabil untuk mereka,” tutur Shafira, yang merupakan satu-satunya petugas ukur perempuan di Kantah Kabupaten Nunukan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Anggi Halimah Dala, petugas ukur dari Kantah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, kondisi geografis di wilayahnya sangat menantang karena banyak area permukiman dan pertanian berada di daerah perbukitan dan pegunungan.
“Setiap hari kami harus menghadapi medan yang ekstrem. Tapi, semangat kami tetap sama, yaitu memastikan pengukuran dilakukan secara akurat dan tuntas,” jelas Anggi Halimah Dala.
Baginya, kontribusi petugas ukur perempuan di daerah terluar bukan hanya soal peta dan data, tetapi juga soal peran dalam mendukung pembangunan nasional yang merata.
“Kami percaya, data pertanahan yang valid bisa menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merancang pembangunan yang lebih baik,” tutupnya. (rdr/atrbpn)

















