JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemanggilan ini dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik saat menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (14/4), serta Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur sehari setelahnya.
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di KONI-nya juga. Barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya membenarkan penggeledahan tersebut. “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,” kata Tessa.
La Nyalla diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah itu, empat orang merupakan penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. (rdr/ant)







