Arkes juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, baik siang maupun malam, dan tidak melawan arus. Ia menegaskan bahwa selain melanggar hukum, melawan arus juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Pemberlakuan SSA awalnya diuji coba beberapa waktu lalu dan mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Beberapa warga mengungkapkan keluhan mengenai kemacetan di jalan Imam Bonjol dan beberapa titik lainnya. Mereka menilai kemacetan disebabkan oleh banyaknya bahu jalan yang digunakan sebagai lahan parkir dan lapak pedagang kaki lima.
Merespons harapan masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Padang Panjang mulai bergerak menata kembali kawasan Pasar Pusat dengan memindahkan pedagang kaki lima dari area parkir barat ke Gang Kecap, jalan lingkar, dan pasar sayur. “Kami akan terus berusaha untuk mengatur lalu lintas dan menata pasar agar lebih tertib,” ujar Arkes.
Dengan pemberlakuan SSA 24 jam ini, Pemko berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, sehingga perekonomian di kawasan tersebut dapat berkembang lebih optimal. (rdr/ant)

















