Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh beberapa unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Sanksinya akan mulai berlaku minggu depan,” tambah Bima.
Bima juga mengingatkan Lucky Hakim untuk membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kemendagri,” ujar Bima.
Di akhir konferensi pers, Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah untuk lebih memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri, dan menyatakan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kembali soal prosedur tersebut.
“Penting bagi kepala daerah untuk mendalami dan menghayati tugas pokok sebagai kepala daerah. Ini juga terkait dengan tanggung jawab utama mereka dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional,” jelas Bima. (rdr/ant)

















