JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa izin. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Lucky Hakim diwajibkan hadir di Kemendagri setidaknya satu hari setiap minggu selama masa sanksi tersebut.
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama sekitar satu minggu, yang melibatkan sembilan orang saksi. Hasil pemeriksaan ini telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Pemeriksaan mengungkap bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, apapun tujuannya. Meskipun begitu, tidak ditemukan bukti adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.
Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh beberapa unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Sanksinya akan mulai berlaku minggu depan,” tambah Bima.
Bima juga mengingatkan Lucky Hakim untuk membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kemendagri,” ujar Bima.
Di akhir konferensi pers, Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah untuk lebih memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri, dan menyatakan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kembali soal prosedur tersebut.
“Penting bagi kepala daerah untuk mendalami dan menghayati tugas pokok sebagai kepala daerah. Ini juga terkait dengan tanggung jawab utama mereka dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional,” jelas Bima. (rdr/ant)







