JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa izin. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Lucky Hakim diwajibkan hadir di Kemendagri setidaknya satu hari setiap minggu selama masa sanksi tersebut.
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama sekitar satu minggu, yang melibatkan sembilan orang saksi. Hasil pemeriksaan ini telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Pemeriksaan mengungkap bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, apapun tujuannya. Meskipun begitu, tidak ditemukan bukti adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.

















