Mulyadi menegaskan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menanggapi persoalan yang muncul terkait pengadaan tenaga honorer. “Kita merekrut tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan yang ada, tanpa ada penambahan tenaga baru,” tegasnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya komitmen dari tenaga honorer itu sendiri untuk bersedia dijadikan tenaga outsourcing. Mulyadi menargetkan bahwa proses pengadaan tenaga outsourcing ini selesai pada bulan Mei, dan tenaga outsourcing tersebut sudah dapat melaksanakan tugasnya pada bulan Juni.
Penerapan sistem outsourcing mandiri ini menjadi langkah penting, karena pemerintah kini tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer (Non-ASN) secara langsung. “Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja akan berhubungan langsung dengan OPD terkait tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa,” jelas Mulyadi. (rdr/rudi)
















