PARIAMAN

Pemko Pariaman Terapkan Sistem Outsourcing Mandiri untuk Tenaga Honorer

0
×

Pemko Pariaman Terapkan Sistem Outsourcing Mandiri untuk Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Pemko Pariaman menggelar rapat terkait penerapan outsourcing bagi tenaga honorer. (Foto: Dok. Ist)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat terkait penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer, seperti sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji di lingkungan Pemko Pariaman.

Rapat yang digelar di ruang rapat Walikota pada Selasa (22/4/2025) ini dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekdako) Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Penerapan sistem outsourcing ini ditujukan untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2. Mereka akan dialihdayakan secara mandiri, bukan melalui pihak ketiga.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mulyadi menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar OPD terkait dengan kebutuhan dan sistem penerapan kerja outsourcing di Pemko Pariaman. “Kami minta seluruh OPD menyamakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing ini agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Mulyadi menegaskan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menanggapi persoalan yang muncul terkait pengadaan tenaga honorer. “Kita merekrut tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan yang ada, tanpa ada penambahan tenaga baru,” tegasnya.

Namun, ia juga menekankan pentingnya komitmen dari tenaga honorer itu sendiri untuk bersedia dijadikan tenaga outsourcing. Mulyadi menargetkan bahwa proses pengadaan tenaga outsourcing ini selesai pada bulan Mei, dan tenaga outsourcing tersebut sudah dapat melaksanakan tugasnya pada bulan Juni.

Penerapan sistem outsourcing mandiri ini menjadi langkah penting, karena pemerintah kini tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer (Non-ASN) secara langsung. “Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja akan berhubungan langsung dengan OPD terkait tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa,” jelas Mulyadi. (rdr/rudi)