JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 16 item produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, menyusul meningkatnya pelanggaran di peredaran kosmetik belakangan ini.
“Dari 16 produk yang ditemukan, 10 di antaranya merupakan kosmetik lokal hasil kontrak produksi, sementara enam lainnya merupakan produk impor,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/4).
Produk-produk tersebut ditemukan dalam hasil pengawasan BPOM selama periode Januari hingga Maret 2025 (triwulan I).
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, seluruh produk tersebut diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna Merah K10—semuanya dilarang untuk digunakan dalam kosmetik karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Beberapa produk kosmetik yang dimaksud antara lain:

















