Penghentian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan perubahan skema pembiayaan. Saat ini, seluruh SPPG yang aktif telah menerima uang muka yang dikirim dalam periode maksimal 10 hari.
“Sekarang, tidak ada SPPG yang boleh berjalan tanpa uang muka. Tidak ada dana di depan, maka tidak bisa jalan,” tegasnya.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana MBG di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Dadan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), sebagai pengelola SPPG di sana, dengan mitra kerjanya.
BGN sendiri, lanjutnya, telah menyalurkan dana sesuai mekanisme resmi, yakni melalui transfer langsung ke rekening virtual account atas nama Yayasan MBN. (rdr/ant)

















