JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini sudah berjalan dengan skema uang muka, menggantikan sistem klaim atau reimburse yang digunakan sebelumnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Kalau sekarang Anda datang ke SPPG mana saja dan bertanya uang yang digunakan dari mana, maka jawabannya pasti dari Badan Gizi Nasional. Kita sudah tidak pakai reimburse lagi,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan, hingga Lebaran tahun ini, program MBG masih dijalankan dengan skema reimburse. Namun, dalam proses transisi ke sistem uang muka, pelayanan sempat terhenti pada 8–13 April 2025 ketika sekolah mulai kembali aktif.
Penghentian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan perubahan skema pembiayaan. Saat ini, seluruh SPPG yang aktif telah menerima uang muka yang dikirim dalam periode maksimal 10 hari.
“Sekarang, tidak ada SPPG yang boleh berjalan tanpa uang muka. Tidak ada dana di depan, maka tidak bisa jalan,” tegasnya.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana MBG di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Dadan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), sebagai pengelola SPPG di sana, dengan mitra kerjanya.
BGN sendiri, lanjutnya, telah menyalurkan dana sesuai mekanisme resmi, yakni melalui transfer langsung ke rekening virtual account atas nama Yayasan MBN. (rdr/ant)






