Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Novitri juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.
“Narkotika merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas. Kami butuh dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Solok Selatan,” tegasnya. (rdr/ant)

















