SOLOK SELATAN

Edarkan Ganja di Solok Selatan, Pria Ini Ditangkap dengan 34 Paket Barang Bukti

0
×

Edarkan Ganja di Solok Selatan, Pria Ini Ditangkap dengan 34 Paket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar narkoba Y (34) beserta barang bukti ganja yang ditangkap oleh polres Solok Selatan di Jorong Gaduang Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, Senin. Antara/Erik

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial Y (34), warga Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik bening.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Senin pukul 11.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, di Padang Aro, Senin (21/4).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 34 paket ganja siap edar dan satu unit telepon genggam milik pelaku. Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Novitri juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

“Narkotika merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas. Kami butuh dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Solok Selatan,” tegasnya. (rdr/ant)