“Komisi 2 DPRD meminta Dinas Perhubungan Kota Padang untuk menaikkan retribusi iuran kontrak lahan parkir sebesar 100 persen ke pengontrak lahan parkir.”
“Menaikkan angka atau nilai retribusi perparkiran. Karena, yang selama ini yang didapatkan oleh Pemko Padang sangat sedikit, dibanding apa potensi yang ada di lapangan. Mohon ini jadi pertimbangan serius,” katanya.
Rachmad Wijaya mengatakan, Komisi 2 DPRD mendesak agar UPT Perparkiran mulai melakukan sosialisasi ke pengontrak-pengontrak lahan parkir tentang rencana menaikan tarif retribusi lahan parkir pada pertengahan tahun ini.
“Kalau tidak, maka rencana menaikkan retribusi atau PAD dari sektor parkir ini akan percuma,” kata Rachmad Wijaya.
Rachmad meminta petugas tidak takut-takut dalam memungut rertibusi parkir di lapangan. “Kita jangan takut-takut dalam menagih parkir, karena ini untuk warga Kota Padang.”
“Kami dari Komisi 2 siap memback-up, ajak kami rapat, ajak kami memantau masalah ini,” kata Rachmad Wijaya.
Kepala UPT Parkir Verino Edwin berterima kasih kepada Komisi 2 yang langsung datang ke UPT Parkir untuk memastikan target PAD dan membahas perparkiran.
“Kami akan mengusahakan memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan melakukan sosialisasi dengan pengontrak lahan parkir terkait kenaikan retribusi lahan parkir,” katanya. (rdr)

















