Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAES mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa video berdurasi delapan detik itu hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi menyebut tidak ada motif lain selain iseng, dan video tersebut tidak disebarkan ataupun dijual.
“Menurut pengakuan pelaku, video itu untuk dikonsumsi sendiri. Tidak disebarkan ke pihak mana pun,” kata Firdaus.
MAES diketahui sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia. Ia ditangkap polisi di tempat indekosnya pada Jumat (18/4), setelah korban melapor dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdr/ant)

















