BERITA

Rekam Mahasiswi saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

0
×

Rekam Mahasiswi saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Dok. Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas ternama, diduga merekam mahasiswi saat mandi di indekos mereka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, di Jakarta, Senin.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4). Pelaku diduga merekam korban melalui celah lubang angin di kamar mandi menggunakan telepon genggamnya. Aksi tak senonoh itu berlangsung hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari dan memergoki perbuatan tersebut.

“Korban yang mengetahui adanya perekaman langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat,” ujar Firdaus.

Polisi pun segera bertindak cepat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli pidana, tersangka berhasil ditangkap di indekos pada Jumat (18/4).

Barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam juga telah disita oleh penyidik.

Korban diketahui merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang tinggal satu indekos dengan pelaku. (rdr/ant)