PADANG

Jalan Penghubung Solok–Pesisir Selatan Ditargetkan Rampung 2025, Anggaran Rp38 Miliar Disiapkan

0
×

Jalan Penghubung Solok–Pesisir Selatan Ditargetkan Rampung 2025, Anggaran Rp38 Miliar Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra meninjau jalan penghubung Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok. (Antara/HO-Humas DPRD Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan penyelesaian pembangunan jalan Bayang–Alahan Panjang yang menghubungkan Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) rampung pada 2025.

“Dengan alokasi anggaran sebesar Rp38 miliar yang sudah disahkan dalam APBD 2025, kita berharap jalan ini sudah bisa dilalui masyarakat pada tahun ini juga,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, saat meninjau lokasi proyek di Padang, Sabtu.

Doni menegaskan, pembangunan jalan ini menjadi salah satu prioritas utama infrastruktur Provinsi Sumbar tahun 2025 karena berperan penting dalam peningkatan aksesibilitas dan pertumbuhan ekonomi antarwilayah.

“Komisi IV akan terus mengawal dan mendorong penyelesaian ruas jalan ini. Proyek ini vital untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang,” ujarnya.

Selain proyek Bayang–Alahan Panjang, DPRD Sumbar melalui Komisi IV juga memperjuangkan penyelesaian sejumlah ruas jalan strategis lainnya yang menghubungkan antarkabupaten di Ranah Minang.

Salah satunya adalah pembangunan Jalan Abai Sangir–Sungai Dareh sepanjang 73,65 kilometer yang menghubungkan Kabupaten Solok Selatan dengan Dharmasraya. Selain itu, ada juga ruas jalan penghubung antara Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pasaman di wilayah utara Sumbar.

“Konektivitas ini sangat krusial. Jalan antardaerah bukan hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Sumbar, lanjut Doni, terus mendorong agar ruas-ruas jalan penghubung ini masuk dalam daftar prioritas pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang. (rdr/ant)