“Karena kembali melanggar, mereka dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Sementara tiga lainnya diserahkan kembali ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang ditandatangani di atas materai.
Agan menambahkan, pengiriman artis sawer dan pemandu karaoke ke panti sosial sudah dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2025. Razia serupa akan terus digelar secara rutin, dengan sasaran berbagai pelanggaran seperti pasangan bukan suami istri di penginapan, minuman keras, hiburan malam, hingga kegiatan orgen tunggal yang menampilkan artis sawer.
“Setiap pelanggar langsung kami proses di Mako Satpol PP Damkar,” tegasnya. (rdr/ant)
















