LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan lima artis sawer dalam razia penyakit masyarakat yang digelar di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (19/4) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Agan Yul Akmar, mengatakan kelima perempuan tersebut berinisial N (17), T (16), M (17), C (17), dan A (17). Semuanya merupakan warga Kabupaten Agam.
“Kelima artis sawer itu langsung kami bawa ke Markas Komando Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” kata Agan.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dua di antaranya, yakni M dan C, dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Keduanya diketahui sudah dua kali melanggar perda tersebut dan telah menandatangani surat pernyataan sebelumnya.

















