LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan lima artis sawer dalam razia penyakit masyarakat yang digelar di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (19/4) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Agan Yul Akmar, mengatakan kelima perempuan tersebut berinisial N (17), T (16), M (17), C (17), dan A (17). Semuanya merupakan warga Kabupaten Agam.
“Kelima artis sawer itu langsung kami bawa ke Markas Komando Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” kata Agan.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dua di antaranya, yakni M dan C, dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Keduanya diketahui sudah dua kali melanggar perda tersebut dan telah menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
“Karena kembali melanggar, mereka dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Sementara tiga lainnya diserahkan kembali ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang ditandatangani di atas materai.
Agan menambahkan, pengiriman artis sawer dan pemandu karaoke ke panti sosial sudah dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2025. Razia serupa akan terus digelar secara rutin, dengan sasaran berbagai pelanggaran seperti pasangan bukan suami istri di penginapan, minuman keras, hiburan malam, hingga kegiatan orgen tunggal yang menampilkan artis sawer.
“Setiap pelanggar langsung kami proses di Mako Satpol PP Damkar,” tegasnya. (rdr/ant)






