JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir Kamis (17/4/2025).
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dalam siaran remiinya di Jakarta, Kamsi (17/4/2025).
Tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk jemaah reguler, kuota terbagi ke dalam beberapa kategori: 190.897 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

















