Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan pasien sekaligus menjadi perlindungan hukum bagi dokter. “Pasien berhak meminta kehadiran pendamping sebelum pemeriksaan dilakukan.”
“Jika belum ada, pasien boleh menunda atau membatalkan pemeriksaan. Dokter yang profesional akan menghormati keputusan tersebut,” terang Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang ini.
Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia, jumlah dokter obgyn laki-laki masih mendominasi, terutama di daerah. Dalam kondisi tertentu, dokter pria bisa jadi satu-satunya tenaga spesialis yang tersedia.
Menolak pemeriksaan hanya karena jenis kelamin dokter dapat menyebabkan keterlambatan diagnosis dan penanganan medis yang dibutuhkan segera.
“Dalam dunia kedokteran, tubuh pasien diperlakukan sebagai struktur anatomi yang perlu diperiksa untuk kepentingan medis, bukan sebagai objek seksual. Semua tindakan dilakukan dengan teknik baku dan atas dasar indikasi medis,” tegasnya.
Sebagai penutup, dr. Dovy menekankan bahwa tidak ada larangan hukum atau medis bagi perempuan untuk diperiksa oleh dokter obgyn laki-laki, selama prosedur dilakukan secara profesional, etis, dan dengan persetujuan pasien.
“Perasaan aman dan nyaman adalah hak setiap pasien. Jangan ragu untuk mengutarakan kebutuhan Anda. Dan dokter yang baik pasti akan menghargai hal tersebut,” tutupnya. (rdr)

















