PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kekhawatiran perempuan saat harus menjalani pemeriksaan kehamilan dengan dokter kandungan laki-laki masih menjadi dilema di tengah masyarakat.
Apalagi, kasus pelecehan oleh oknum dokter yang sempat mencuat di media sosial beberapa waktu lalu ikut menambah kecemasan. Hal inilah yang dirasakan Nana (25), warga Padang yang sedang hamil anak pertama.
Dalam sebuah konsultasi, dia mengungkapkan rasa tidak nyamannya jika harus diperiksa oleh dokter obgyn laki-laki, sementara di wilayah tempat tinggalnya sebagian besar dokter spesialis kandungan adalah pria.
“Apa saya wajar merasa seperti ini? Saya ingin pelayanan terbaik untuk kehamilan saya, tapi juga ingin merasa aman dan nyaman,” tanya Nana.
Menanggapi hal tersebut, dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, spesialis Obstetri dan Ginekologi Kebidanan dan Kandungan menjelaskan bahwa rasa tidak nyaman merupakan hal yang wajar dan bisa dimaklumi, terutama dalam konteks budaya dan nilai-nilai agama yang menjunjung tinggi privasi dan penghormatan terhadap tubuh perempuan.
“Ini berkaitan dengan rasa aman dan penghormatan terhadap tubuh. Namun, penting untuk diingat bahwa kesehatan reproduksi sangat penting dan kekhawatiran seperti ini sebaiknya tidak menghalangi upaya menjaga kesehatan,” jelas dr. Dovy.
Menurutnya, profesi kedokteran diatur oleh sumpah dan kode etik yang ketat. Dokter, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta wajib menjaga profesionalisme, kerahasiaan pasien, dan integritas tubuh pasien.
Dalam setiap tindakan pemeriksaan yang bersifat intim—seperti pemeriksaan panggul—ada prosedur standar yang harus diikuti, salah satunya adalah kehadiran tenaga medis perempuan sebagai pendamping.
Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan pasien sekaligus menjadi perlindungan hukum bagi dokter. “Pasien berhak meminta kehadiran pendamping sebelum pemeriksaan dilakukan.”
“Jika belum ada, pasien boleh menunda atau membatalkan pemeriksaan. Dokter yang profesional akan menghormati keputusan tersebut,” terang Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang ini.
Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia, jumlah dokter obgyn laki-laki masih mendominasi, terutama di daerah. Dalam kondisi tertentu, dokter pria bisa jadi satu-satunya tenaga spesialis yang tersedia.
Menolak pemeriksaan hanya karena jenis kelamin dokter dapat menyebabkan keterlambatan diagnosis dan penanganan medis yang dibutuhkan segera.
“Dalam dunia kedokteran, tubuh pasien diperlakukan sebagai struktur anatomi yang perlu diperiksa untuk kepentingan medis, bukan sebagai objek seksual. Semua tindakan dilakukan dengan teknik baku dan atas dasar indikasi medis,” tegasnya.
Sebagai penutup, dr. Dovy menekankan bahwa tidak ada larangan hukum atau medis bagi perempuan untuk diperiksa oleh dokter obgyn laki-laki, selama prosedur dilakukan secara profesional, etis, dan dengan persetujuan pasien.
“Perasaan aman dan nyaman adalah hak setiap pasien. Jangan ragu untuk mengutarakan kebutuhan Anda. Dan dokter yang baik pasti akan menghargai hal tersebut,” tutupnya. (rdr)






