“Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Untuk RDTR sendiri, dari target 322 baru ada 60 RDTR yang telah tersedia di Jawa Tengah. Menteri Nusron meminta komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menuntaskan kekurangan tersebut dalam waktu tiga tahun.
Ia menekankan bahwa penyusunan RDTR juga harus memperhatikan ketahanan pangan, khususnya agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jangan sampai RDTR yang disusun justru mengorbankan lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman. Ketahanan pangan tetap prioritas utama,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) bagi pemerintah daerah se-Jawa Tengah.
Adapun sertifikat yang diserahkan, yaitu 31 sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertifikat aset BMD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah. (rdr/atrbpn)

















