Menurut Aliansyah, UA berperan sebagai calo yang merekrut warga untuk menjadi calon debitur, mengumpulkan dokumen identitas mereka, lalu menyerahkannya kepada DK. Sebagai Mantri bank, DK memiliki wewenang untuk memverifikasi kelayakan usaha dan merekomendasikan pencairan dana, namun ia malah menyalahgunakan posisinya.
“DK secara aktif memfasilitasi pencairan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, bahkan menyusun data fiktif bersama UA,” jelas Aliansyah.
Penyidik mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menyalurkan dana KUR fiktif sebesar Rp1,9 miliar kepada 51 debitur yang tidak memiliki usaha riil. Setelah pencairan, dana tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.
Meskipun kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan membayar cicilan secara bertahap, akhirnya pembayaran mengalami kemacetan dan 51 pinjaman tersebut ditutup pada Juli 2024. (rdr/ant)

















