PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, resmi menetapkan oknum pegawai salah satu bank BUMN berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (17/4).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023. DK yang menjabat sebagai Mantri di bank tersebut dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“DK dijerat karena menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat,” kata Aliansyah dalam konferensi pers.
Setelah penetapan tersangka, DK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari untuk melengkapi berkas perkara. Dalam perkara ini, DK bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

















