PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, resmi menetapkan oknum pegawai salah satu bank BUMN berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (17/4).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023. DK yang menjabat sebagai Mantri di bank tersebut dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“DK dijerat karena menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat,” kata Aliansyah dalam konferensi pers.
Setelah penetapan tersangka, DK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari untuk melengkapi berkas perkara. Dalam perkara ini, DK bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Aliansyah, UA berperan sebagai calo yang merekrut warga untuk menjadi calon debitur, mengumpulkan dokumen identitas mereka, lalu menyerahkannya kepada DK. Sebagai Mantri bank, DK memiliki wewenang untuk memverifikasi kelayakan usaha dan merekomendasikan pencairan dana, namun ia malah menyalahgunakan posisinya.
“DK secara aktif memfasilitasi pencairan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, bahkan menyusun data fiktif bersama UA,” jelas Aliansyah.
Penyidik mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menyalurkan dana KUR fiktif sebesar Rp1,9 miliar kepada 51 debitur yang tidak memiliki usaha riil. Setelah pencairan, dana tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.
Meskipun kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan membayar cicilan secara bertahap, akhirnya pembayaran mengalami kemacetan dan 51 pinjaman tersebut ditutup pada Juli 2024. (rdr/ant)






