“Sidang isbat nikah ini akan membantu mengakui pernikahan warga secara hukum, dan melindungi hak perempuan dan anak,” tambahnya.
Walikota juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan kelancaran kegiatan ini serta menanggulangi maraknya pernikahan siri di daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, Yota mengapresiasi sinergi antara Pemko Pariaman dan Pengadilan Agama setempat dalam upaya mewujudkan daerah yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B, Fajri, menyatakan bahwa pernikahan siri masih terjadi di Pariaman akibat kendala birokrasi, yang merugikan istri dan anak karena pernikahan tidak tercatat secara hukum.
Ia juga mengapresiasi Pemko Pariaman yang berinisiatif untuk membuat aturan pelarangan nikah siri dan mengadakan sidang isbat nikah sebagai langkah positif untuk masyarakat. (rdr/ant)

















