PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengusulkan agar provinsi ini ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), dengan sejumlah alasan yang dianggap layak untuk mendasari permintaan tersebut.
Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa usulan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang di dalamnya mengusung filosofi Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
“Filosofi ini sangat mendalam, mencerminkan hubungan antara adat dan agama yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau,” kata Fauzi Bahar, Kamis (17/4/2025), di Padang.
Selain itu, sistem kekerabatan matrilineal yang dianut masyarakat Minangkabau juga menjadi keistimewaan tersendiri yang mendasari usulan ini. Fauzi menjelaskan bahwa sistem kekerabatan matrilineal, yang menitikberatkan garis keturunan dari pihak ibu, adalah salah satu dari tiga sistem serupa yang ada di dunia, dengan salah satunya terdapat di Sumatera Barat.
“Sistem ini sering disalahpahami, terutama terkait dengan kedudukan perempuan. Padahal, ini justru menandakan kekuasaan perempuan dalam memilih calon pasangan, yang sekaligus menunjukkan harkat dan martabat mereka,” ujar Fauzi.
Secara historis, Tanah Minangkabau memiliki kaitan erat dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain Wakil Presiden pertama yang berasal dari Sumbar, Kota Bukittinggi pernah menjadi ibu kota negara yang dipimpin oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Fauzi Bahar yang juga merupakan mantan Wali Kota Padang menambahkan, LKAAM bersama pihak-pihak terkait saat ini sedang merumuskan usulan untuk menjadikan Sumbar sebagai Daerah Istimewa Minangkabau kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil mengingat sejarah dan keunikan yang dimiliki oleh Tanah Minangkabau.
“Usulan ini bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa tokoh Sumbar sudah mengkaji kemungkinan pembentukan DIM. Kami merasa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengusulkannya,” jelas Fauzi.
Fauzi menegaskan bahwa usulan ini tidak ada kaitannya dengan upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Justru, ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk semakin mengeratkan bingkai NKRI dengan mempertahankan kekhasan dan keunikan daerah. (rdr/ant)






