Untuk wilayah Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, BMKG memperkirakan waktu “golden time” untuk evakuasi pasca-gempa dan tsunami berkisar antara 20 hingga 30 menit. Namun, untuk Kepulauan Mentawai, waktu “golden time” lebih singkat, kurang dari 10 menit, bahkan hanya delapan menit setelah gempa sebelum gelombang tsunami menerjang.
Menyikapi potensi ancaman tersebut, BMKG bekerja sama dengan BPBD dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada kebencanaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami peringatan dini dari BMKG.
“Saat menerima peringatan dini tsunami, masyarakat harus segera mengikuti arahan BMKG sesuai informasi yang disampaikan. Peringatan dini terdiri dari empat tahap: pertama, informasi potensi tsunami; kedua, verifikasi tinggi gelombang tsunami; ketiga, pembaruan data; dan terakhir, peringatan pengakhiran,” jelas Suaidi.
Setelah peringatan dini keempat dikeluarkan, TNI, Polri, dan BPBD akan langsung melakukan evakuasi untuk menyelamatkan warga. (rdr/ant)

















