AD ditangkap di pekarangan Masjid Jihad saat kedapatan membawa satu paket sabu. Setelah penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat isap sabu.
“Di kamar kos pelaku, polisi juga menemukan OZ yang mengaku siap menggunakan ganja kering. Satu paket kecil daun ganja ditemukan di kusen jendela,” jelas Kasat Narkoba.
AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan OZ dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman minimal 4 tahun.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu aparat memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif. Semakin banyak pelaporan, semakin besar peluang kami menekan peredaran narkotika,” tegasnya. (rdr/ant)





















