BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering dengan menangkap dua pemuda yang membawa puluhan kilogram barang haram dari Panyabungan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka berinisial IP (23) dan AD (23) diamankan pada Jumat (11/4) dini hari di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 6, tepatnya di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja melalui jalur darat.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ujar Yuda, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung berwarna hijau yang berisi 14 paket besar ganja terbalut lakban coklat, satu paket ganja di dashboard mobil, serta satu paket lainnya ditemukan di saku salah satu tersangka.
Selain barang bukti ganja, satu unit mobil yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai alat bukti.
“Kedua pelaku mengakui ganja tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara. Mereka akan kami proses lebih lanjut,” tambah Yuda.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (rdr/ant)





