“Itu tidak ada. Kalau pun ada oknum yang menarik uang tanpa karcis atau mengatasnamakan petugas pasar, itu ilegal dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
DPKUKM Solok juga membuka kanal pengaduan resmi melalui Lapor Pemko Solok dan meminta masyarakat serta pedagang untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli atau kejanggalan.
“Kami terbuka terhadap laporan. Kami akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok, Heppy Dharmawan, menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu media daring yang memuat tudingan pungli tanpa mengonfirmasi pihak DPKUKM terlebih dahulu.
“Kami harap media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang. Konfirmasi adalah bagian penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan,” ujarnya. (rdr/ant)

















