KOTA SOLOK

Dinas PKUKM Solok Klarifikasi Isu Pungli Pasar Raya: Semua Pungutan Berdasar Aturan

0
×

Dinas PKUKM Solok Klarifikasi Isu Pungli Pasar Raya: Semua Pungutan Berdasar Aturan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pedagang tengah berdagang di Pasar Raya Kota Solok, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Raya Solok. Semua iuran yang dipungut dari pedagang merupakan retribusi resmi yang diatur oleh peraturan daerah.

Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi, mengatakan seluruh bentuk pungutan seperti iuran lapak dan kebersihan telah diatur dalam Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami luruskan, tidak ada pungli. Semua pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan oleh petugas resmi yang dilengkapi surat tugas serta karcis pembayaran sah,” ujar Zulferi, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan, sekitar 100 pedagang kaki lima di Jalan Lingkar Pasar Raya Solok dikenai iuran sebesar Rp2.000 per hari, dengan rincian Rp1.000 untuk kebersihan dan Rp1.000 untuk retribusi. Untuk pedagang yang menempati dua lapak, dikenai Rp3.000, yakni retribusi Rp2.000 dan kebersihan Rp1.000.

Zulferi menegaskan tuduhan soal pungutan hingga Rp1 juta per bulan tidak benar.

“Itu tidak ada. Kalau pun ada oknum yang menarik uang tanpa karcis atau mengatasnamakan petugas pasar, itu ilegal dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

DPKUKM Solok juga membuka kanal pengaduan resmi melalui Lapor Pemko Solok dan meminta masyarakat serta pedagang untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli atau kejanggalan.

“Kami terbuka terhadap laporan. Kami akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok, Heppy Dharmawan, menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu media daring yang memuat tudingan pungli tanpa mengonfirmasi pihak DPKUKM terlebih dahulu.

“Kami harap media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang. Konfirmasi adalah bagian penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan,” ujarnya. (rdr/ant)