SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Raya Solok. Semua iuran yang dipungut dari pedagang merupakan retribusi resmi yang diatur oleh peraturan daerah.
Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi, mengatakan seluruh bentuk pungutan seperti iuran lapak dan kebersihan telah diatur dalam Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami luruskan, tidak ada pungli. Semua pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan oleh petugas resmi yang dilengkapi surat tugas serta karcis pembayaran sah,” ujar Zulferi, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, sekitar 100 pedagang kaki lima di Jalan Lingkar Pasar Raya Solok dikenai iuran sebesar Rp2.000 per hari, dengan rincian Rp1.000 untuk kebersihan dan Rp1.000 untuk retribusi. Untuk pedagang yang menempati dua lapak, dikenai Rp3.000, yakni retribusi Rp2.000 dan kebersihan Rp1.000.
Zulferi menegaskan tuduhan soal pungutan hingga Rp1 juta per bulan tidak benar.

















