BERITA

Lantik 6 Pejabat Baru, Kakan Kemenag Pariaman Tekankan Pentingnya Amanah

0
×

Lantik 6 Pejabat Baru, Kakan Kemenag Pariaman Tekankan Pentingnya Amanah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kemenag Pariaman melantik 6 pejabat baru. (Foto: Dok. Ist)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Rinalfi, melantik enam pejabat di lingkungan kerjanya dalam sebuah prosesi yang digelar di aula kantor, Rabu (16/4/2025). Pelantikan turut disaksikan Kasubbag Tata Usaha Zahardi dan sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Rinalfi menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.

“Selamat menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab. Bekerjalah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Rinalfi.

Ia juga menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi, untuk memastikan tercapainya target kinerja secara optimal.

“Rotasi jabatan adalah hal biasa dalam birokrasi. Ini dilakukan demi efektivitas dan efisiensi kerja organisasi,” imbuhnya.

Dari enam pejabat yang dilantik, lima merupakan rotasi jabatan dan satu orang promosi. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

1. Syaiful Azmi: dari Kepala Seksi Pendidikan Islam menjadi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

2. Amril: dari Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Kepala Seksi Pendidikan Islam.

3. Khairul Firdaus: dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf menjadi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

4. Aldi Arman: menjadi Kepala KUA Kecamatan Pariaman Selatan.

5. Erinal: menjadi Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah.

6. Mudassir: promosi dari Penghulu Ahli Madya di KUA Pariaman Utara menjadi Kepala KUA Kecamatan Pariaman Timur.

Acara pelantikan juga dihadiri oleh Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan, para pejabat fungsional, ASN Kankemenag Pariaman, serta pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP). Bertindak sebagai rohaniawan, Kepala KUA Pariaman Utara, Erisyaf.

Rinalfi menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa pelantikan dan sumpah jabatan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (rdr/rudi)