Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tim pasangan calon nomor urut 2, Maraondak–Desrizal, melaporkan dugaan kampanye terselubung oleh Sabar AS. Ia diduga membagikan sirup bergambar pasangan calon lengkap dengan visi dan misi di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU.
Temuan ini diperkuat dengan bukti botol sirup berlabel paslon serta rekaman video saat pembagian berlangsung di lima kecamatan: Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara.
Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai laporan resmi, sehingga Bawaslu mengkategorikannya sebagai informasi awal yang layak ditindaklanjuti. Setelah melakukan investigasi selama tujuh hari, Bawaslu menyimpulkan bahwa unsur pidana pemilu tidak terpenuhi.
Rini berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas Pemilu dan menghindari pelanggaran menjelang hari pemungutan suara. (rdr/ant)

















