LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian sirup oleh calon Bupati nomor urut 3, Sabar AS. Kasus ini sebelumnya diproses sebagai temuan di Sentra Gakkumdu.
“Perkara nomor: 01/Reg/PB/Kab/03.13/IV/2025 dengan terlapor Sabar AS dihentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, di Lubuk Sikaping, Selasa (15/4).
Rini menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam bersama unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam forum Sentra Gakkumdu, serta diplenokan di internal Bawaslu.
Meski begitu, Rini mengingatkan seluruh pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman agar tetap menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan kampanye menjelang hari pencoblosan pada 19 April 2025.
“Hari ini adalah hari terakhir masa kampanye, sampai pukul 24.00 WIB. Mulai besok, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tim pasangan calon nomor urut 2, Maraondak–Desrizal, melaporkan dugaan kampanye terselubung oleh Sabar AS. Ia diduga membagikan sirup bergambar pasangan calon lengkap dengan visi dan misi di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU.
Temuan ini diperkuat dengan bukti botol sirup berlabel paslon serta rekaman video saat pembagian berlangsung di lima kecamatan: Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara.
Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai laporan resmi, sehingga Bawaslu mengkategorikannya sebagai informasi awal yang layak ditindaklanjuti. Setelah melakukan investigasi selama tujuh hari, Bawaslu menyimpulkan bahwa unsur pidana pemilu tidak terpenuhi.
Rini berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas Pemilu dan menghindari pelanggaran menjelang hari pemungutan suara. (rdr/ant)






