PASAMAN BARAT

Dukung Nelayan, Pemkab Pasaman Barat Beri Rekomendasi BBM Subsidi hingga 6.000 Liter per Kapal

0
×

Dukung Nelayan, Pemkab Pasaman Barat Beri Rekomendasi BBM Subsidi hingga 6.000 Liter per Kapal

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus. ANTARA/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memberikan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan, dengan alokasi rata-rata 5.000–6.000 liter per kapal setiap bulannya.

“Untuk 100 kapal berkapasitas 20–30 gross tonnage (GT), rata-rata kami keluarkan rekomendasi 5.000 hingga 6.000 liter per bulan,” kata Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Zulfi Agus, di Simpang Empat, Selasa.

Ia menjelaskan, pemberian rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2020, yang mengatur batas maksimal rekomendasi BBM subsidi untuk kapal perikanan tangkap hingga 25.000 liter (25 kiloliter) per bulan. Namun, kebutuhan aktual nelayan Pasaman Barat masih di angka 5.000–6.000 liter per kapal.

Dalam proses pengajuan, nelayan harus mengajukan surat permohonan ke Dinas Perikanan sesuai kebutuhan bulanan, lalu melakukan input melalui aplikasi Exstar dari BPH Migas.

Selain melalui Dinas Perikanan, nelayan juga bisa mengurus rekomendasi melalui Pelabuhan Perikanan Wilayah II di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Zulfi mengingatkan agar BBM bersubsidi ini digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan rekomendasi akan ditindak sesuai aturan.

“Jangan disalahgunakan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya mencatat total produksi perikanan selama Januari hingga Maret 2025 mencapai 28.096 ton. Rinciannya, produksi ikan budidaya sebanyak 1.421 ton dan ikan tangkap sebesar 25.675 ton.

Zulfi optimistis target produksi tahun 2025 sebesar 107.528 ton akan tercapai. Target tersebut terdiri atas produksi ikan budidaya 5.964 ton dan ikan tangkap 101.564 ton. (rdr/ant)