SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memberikan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan, dengan alokasi rata-rata 5.000–6.000 liter per kapal setiap bulannya.
“Untuk 100 kapal berkapasitas 20–30 gross tonnage (GT), rata-rata kami keluarkan rekomendasi 5.000 hingga 6.000 liter per bulan,” kata Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Zulfi Agus, di Simpang Empat, Selasa.
Ia menjelaskan, pemberian rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2020, yang mengatur batas maksimal rekomendasi BBM subsidi untuk kapal perikanan tangkap hingga 25.000 liter (25 kiloliter) per bulan. Namun, kebutuhan aktual nelayan Pasaman Barat masih di angka 5.000–6.000 liter per kapal.
Dalam proses pengajuan, nelayan harus mengajukan surat permohonan ke Dinas Perikanan sesuai kebutuhan bulanan, lalu melakukan input melalui aplikasi Exstar dari BPH Migas.
Selain melalui Dinas Perikanan, nelayan juga bisa mengurus rekomendasi melalui Pelabuhan Perikanan Wilayah II di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

















