Dalam waktu dekat, hasil rapat bersama pemangku kepentingan akan dituangkan dalam draf revisi peraturan daerah (Perda), yang kemudian akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Ini bukan semata tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Pengawasan juga harus dilakukan oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga tuan rumah dan pemilik orgen tunggal,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M. Tuangku Bandaro, menyambut baik langkah Pemkab dalam menertibkan hiburan malam.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Bupati. Ini bagian dari amar makruf nahi munkar. Semoga Padang Pariaman selalu dalam lindungan Allah SWT,” ujar Buya Sofyan. (rdr/ant)

















