PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan batas waktu operasional hiburan malam seperti orgen tunggal dan sejenisnya maksimal hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi degradasi moral generasi muda serta meningkatnya keresahan masyarakat.
“Nanti akan ada tindakan tegas bagi pihak yang melanggar atau melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang, Selasa.
Kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum, istirahat warga, serta memicu aktivitas negatif seperti pesta miras, peredaran narkoba, seks bebas, dan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Hiburan ini seringkali berlangsung hingga larut malam, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketenangan lingkungan,” tambahnya.
Menurut John, meski ada sisi negatif dari hiburan malam, pemerintah tetap memberi ruang bagi aktivitas seni dan kreativitas masyarakat. Namun, perlu pengaturan yang tegas agar tidak menimbulkan dampak buruk sosial dan moral.
Dalam waktu dekat, hasil rapat bersama pemangku kepentingan akan dituangkan dalam draf revisi peraturan daerah (Perda), yang kemudian akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Ini bukan semata tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Pengawasan juga harus dilakukan oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga tuan rumah dan pemilik orgen tunggal,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M. Tuangku Bandaro, menyambut baik langkah Pemkab dalam menertibkan hiburan malam.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Bupati. Ini bagian dari amar makruf nahi munkar. Semoga Padang Pariaman selalu dalam lindungan Allah SWT,” ujar Buya Sofyan. (rdr/ant)






