PARIAMAN

Jaksa Ajukan Dakwaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup terhadap In Dragon

0
×

Jaksa Ajukan Dakwaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup terhadap In Dragon

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman. (dok. istimewa)
Sidang perdana pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman. (dok. istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Indra Septiarman alias In Dragon, tersangka pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari menjalani sidang perdana di PN Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Dalam sidang perdana ini yang bertindak sebagai ketua majelis, Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.

Pantauan di lokasi, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan (Nia Kurnia Sari) sudah sampai di Pengadilan Negeri Pariaman, sekitar pukul 10.50 WIB.

Tersangka terlihat datang dengan anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman menggunakan mobil sipil. Dia banyak tertunduk dan tak berani melihat ke sekitar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.

“Dakwaan yang kami sampaikan ada dua hal yaitu pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujar Bagus Priyonggo

Menurut Bagus Priyonggo, terhadap dua dakwaan akumulatif tersebut, In Dragon dikenakan pasal hukuman mati dan pasal seumur hidup.

Aksi yang dilakukan In Dragon terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) ditemukan tewas terkubur di kebun dekat rumahnya di daerah Guguk, Kecamatan Dua Kali 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (8/9/2024) ini terbilang viral dan menjadi pembicaraan.

Penemuan korban ini bermula dari laporan korban hilang sejak Jumat (6/9/2024). Keluarga dan warga setempat lalu mencarinya hingga ditemukan terkubur dengan kondisi tanpa busana pada Minggu (8/9/2024).

Kejadian bermula saat korban berjualan gorengan dengan berkeliling seperti biasa pada Jumat (6/9/2024) sore. Namun hingga pukul 22.00 WIB korban belum juga pulang hingga kejadian ini dilaporkan ke warga setempat.

Indra Septiarman, akhirnya berhasil ditangkap dalam sebuah operasi pengejaran pelaku yang cukup dramatis. dari lokasi persembunyiannya di plafon sebuah rumah kosong di Guguak Gajah, Kayutanam pada Kamis, 19 September 2024.

Sementara itu, Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan untuk Pasal yang disangkakan In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual. (rdr-rudi)