“Jika pedagang tetap membandel, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yul Amar.
Ia menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 34 yang melarang aktivitas berdagang di fasilitas umum.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Damkar Agam juga secara rutin menggelar razia penyakit masyarakat di penginapan, kafe, tempat hiburan orgen tunggal, serta lokasi yang terindikasi peredaran minuman keras.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang meresahkan masyarakat serta mendukung program Bupati Agam dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambahnya. (rdr/ant)

















