LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, rutin menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan, khususnya di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, mengatakan bahwa operasi dilaksanakan setiap pagi di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Muhammad Hatta, dan sejumlah titik lainnya.
“Operasi ini kami lakukan setiap hari dengan menelusuri jalan-jalan utama di kawasan pusat pemerintahan,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa.
PKL yang kedapatan berjualan di area terlarang langsung diberikan imbauan agar berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Keberadaan mereka di trotoar dan badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.
“Jika pedagang tetap membandel, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yul Amar.
Ia menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 34 yang melarang aktivitas berdagang di fasilitas umum.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Damkar Agam juga secara rutin menggelar razia penyakit masyarakat di penginapan, kafe, tempat hiburan orgen tunggal, serta lokasi yang terindikasi peredaran minuman keras.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang meresahkan masyarakat serta mendukung program Bupati Agam dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambahnya. (rdr/ant)






