BERITA

Pertamina Sanksi Dua SPBU karena Diduga Oplos BBM, Operasional Dihentikan

1
×

Pertamina Sanksi Dua SPBU karena Diduga Oplos BBM, Operasional Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. ANTARA/Harianto

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebelum disalurkan ke masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membenarkan bahwa dua SPBU tersebut adalah SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.

“Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi,” kata Fadjar di Jakarta, Selasa.

Pertamina segera melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait setelah menerima laporan masyarakat. Investigasi juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPH Migas, dan Hiswana Migas.

Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, sehingga Pertamina menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum awak mobil tangki dan pegawai SPBU, serta penghentian sementara operasional SPBU Klaten.

“Pertamina juga mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum oleh Polres setempat,” jelas Fadjar.

Sementara itu, layanan di SPBU Denpasar Barat juga dihentikan sementara karena dugaan pelanggaran serupa.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam pembelian produk BBM,” tegas Fadjar. (rdr/ant)