JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebelum disalurkan ke masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membenarkan bahwa dua SPBU tersebut adalah SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.
“Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi,” kata Fadjar di Jakarta, Selasa.
Pertamina segera melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait setelah menerima laporan masyarakat. Investigasi juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPH Migas, dan Hiswana Migas.

















