BERITA

Sri Mulyani Beberkan Rincian Tukin Dosen ASN, Berlaku Mulai Januari 2025

0
×

Sri Mulyani Beberkan Rincian Tukin Dosen ASN, Berlaku Mulai Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rincian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam Taklimat Media Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin dihitung dari selisih antara tukin jabatan dengan tunjangan profesi yang diterima dosen sesuai jenjang.

Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan tukin jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek sebesar Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima adalah selisihnya, yakni Rp12,54 juta.

“Jadi bukan memilih. Tukin ini bukan seperti tukin struktural, tapi selisih dari yang sudah diterima sebagai tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani.

Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih kecil, maka akan ditambah sesuai selisihnya.

Skema ini berlaku bagi dosen ASN dari tiga kelompok:

– Dosen di satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN)

– Dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi

– Dosen di lembaga layanan pendidikan tinggi (LL Dikti)

Total penerima manfaat mencapai 31.066 dosen ASN, terdiri dari 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU non-remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Sementara itu, dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) serta PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak akan mendapatkan tukin tambahan karena sudah menerima penghasilan dalam bentuk lain.

Sri Mulyani memastikan bahwa pemberian tukin berlaku sejak Januari 2025, meski Perpres Nomor 19 Tahun 2025 baru diterbitkan pada April 2025.

Adapun kebutuhan anggaran untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun selama 14 bulan, mencakup gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

“Pembayaran dilakukan setelah Mendiktisaintek menerbitkan peraturan menteri dan petunjuk teknis pelaksanaannya,” tutup Sri Mulyani. (rdr/ant)