“Jarak dari pemukiman terdekat ke lokasi hanya sekitar 15–20 menit berjalan kaki,” tambahnya.
Bunga rafflesia Tuan-Mudae merupakan salah satu jenis langka dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Spesies ini pertama kali ditemukan di lokasi tersebut pada 2017 oleh warga yang tengah mencari sumber air untuk Pamsimas. Temuan itu kemudian dikonfirmasi oleh ahli rafflesia dari Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Agus Susatya, yang menyatakan bahwa bunga tersebut adalah jenis Tuan-Mudae, bukan Rafflesia arnoldii.
Pada awal 2020, rafflesia Tuan-Mudae dari lokasi yang sama pernah tercatat sebagai bunga rafflesia terbesar di dunia, dengan diameter mencapai 111 cm.
“Mekarnya bunga tersebut bahkan diliput oleh media dari 32 negara,” ujar Ade. (rdr/ant)

















