“Ranperda ini juga merupakan upaya untuk memperkuat aspek ketahanan dan keamanan pangan di Kota Padang,” ujar Fadly.
Fadly menjelaskan, revisi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah didasarkan pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih efisien.

Sekdako Andree H Algamar bersama unsur Forkopimda. (Foto: Ist)
Sementara itu, perubahan struktur perangkat daerah menyesuaikan dengan surat edaran Mendagri Nomor 100/2023 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dapat berdiri sendiri, atau digabung menjadi Bapperida—mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan penelitian dan pengembangan.
“Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian ketiga ranperda tersebut. Ia memastikan akan segera menindaklanjuti pembahasannya dalam rapat dewan.
“Insya Allah, ketiga ranperda ini akan kami bahas secara intensif agar bisa segera ditetapkan menjadi perda,” ujarnya. (*)

















