Selain itu, lanjut Nezar, pemerintah menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Kendati demikian, Ia menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.
“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” kata dia.
Wamenkomdigi juga mengatakan, saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI.
Targetnya agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi. (rdr/infopublik)
















