AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,09 miliar ke kas daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung, menyampaikan bahwa dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Solok untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp10,7 miliar.
“Sisa dana sebesar Rp1,09 miliar ini kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi anggaran,” kata Titoni di Solok, Minggu (14/4).
Ia menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan selama proses pengawasan difokuskan untuk mendukung seluruh tahapan pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Bawaslu juga berupaya maksimal agar proses pilkada berjalan secara adil, jujur, dan transparan.

















