KABUPATEN SOLOK

Bawaslu Solok Kembalikan Rp1,09 Miliar Sisa Dana Pilkada ke Kas Daerah

0
×

Bawaslu Solok Kembalikan Rp1,09 Miliar Sisa Dana Pilkada ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Solok foto bersama bupati Solok Jon Firman Pandu usai pembahasan mengenai pengembalian Rp1,09 miliar dana hibah Pilkada serentak 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Solok.

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,09 miliar ke kas daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung, menyampaikan bahwa dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Solok untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp10,7 miliar.

“Sisa dana sebesar Rp1,09 miliar ini kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi anggaran,” kata Titoni di Solok, Minggu (14/4).

Ia menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan selama proses pengawasan difokuskan untuk mendukung seluruh tahapan pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Bawaslu juga berupaya maksimal agar proses pilkada berjalan secara adil, jujur, dan transparan.

Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Solok atas pelaksanaan pengawasan yang berjalan dengan baik dan tertib.

“Terima kasih kepada Bawaslu dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan pilkada di Kabupaten Solok berlangsung aman, lancar, dan sukses,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antara Pemkab dan Bawaslu akan terus berlanjut, terutama dalam menyikapi persoalan kepemiluan ke depan.

“Pemkab Solok akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu terkait berbagai kebutuhan daerah maupun kepemiluan yang akan datang,” kata Jon. (rdr/ant)